SUKU DAYAK PUNAN

SUKU PUNAN ( DAYAK PUNAN )


Suku Punan ( Dayak Punan) merupakan salah satu suku rumpun Dayak yang terdapat di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah ,Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, hingga tersebar ke Sarawak, Sabah dan Brunei, mereka hidup berpindah-pindah mengikuti siklus migrasi hewan dan juga siklus tumbuhan di hutan.

Suku Punan ini termasuk suku yang primitif, tinggal di goa-goa, anak-anak sungai, dan lain sebagainya. Populasi orang Punan paling banyak ditemui di Kalimantan Timur diperkirakan sejumlah 8.956 jiwa, tersebar pada 77 lokasi pemukiman, dan terpecah lagi dalam sub-sub kecil.

"Konon menurut cerita yang belum diketahui alurnya, suku punan asal-usulnya datang dari negeri Yunan, daratan Cina. Mereka berasal dari salah satu keluarga kerajaan Cina yang kalah dalam berperang dan kemudian mereka lari bersama dengan perahu-perahu hingga ke Pulau Kalimantan. Karena merasa aman akhirnya mereka menetap di daratan tersebut. Namun, ada juga Dayak Punan yang tersebar di Sabah dan Serawak dan masih menjadi bagian dari Pulau Kalimantan."( Nb:Perlu kajian ulang".

Diantara 480-an sekian banyaknya suku-suku bangsa Dayak yang berada di Pulau Borneo. Dayak Punan merupakan suku yang memiliki segala “kelebihan” diantara Dayak lainnya. Mereka dikenal sebagai suku yang paling tangguh, hebat saat berperang dan berburu, bertahan hidup di hutan.

Dayak Punan terbagi dalam beberapa suku, yaitu ; 
✓Suku Punan Hovogan di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
✓Suku Uheng Kahero di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
✓Suku Punan Murung di Murung Raya, Kalimantan Tengah
✓Suku Ahoeng (Suku Penihing) di Kalimantan Timur
✓Suku Punan Merah (Siau)
✓Suku Punan Aput
✓Suku Punan Merap
✓Suku Punan Tubu
✓Suku Ukit dan Suku Bukat.
✓ Suku Punan Habongkot
✓Suku Panyawung
✓serta Suku Punan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Selain sebagai suku yang handal dalam berperang, orang Punan juga dikenal sebagai pencari jejak terbaik di alam. Jika ada masyarakat desa yang hilang atau tersesat di hutan, biasanya masyarakat akan meminta bantuan kepada orang Punan untuk mencarinya. Sebagai imbalannya, orang Punan biasanya meminta garam atau tembakau untuk kebutuhan pangan sehari-hari mereka.

Keadaan hidup mereka yang primitif membuat Punan nomaden, menghindar dari kelompok manusia lain. Tak hanya itu, Dayak Pulan juga akan memberikan banyak tanda semisal ada diantara mereka yang meninggal. Setelah dikubur, mereka akan berpindah menuju daerah lain. Hal ini dikarenakan orang Punan mempercayai bahwa roh yang meninggal akan bergentayangan dan membuat hidup mereka tidak tentram.

Punan primitif akan mempertahankan hidupnya dan bergantung pada alam, mereka biasa berburu hewan liar dan memakan sayur-sayuran dari hutan yang biasa mereka petik dan dimakan langsung. Bahkan untuk daging buruan yang mereka dapat juga biasa dijemur di bawah terik matahari hingga menjadi daging asin atau dendeng.

Namun, saat ini sebagian besar orang Punan sudah ada yang hidup secara modern. Walaupun begitu, Dayak Punan tidak akan rela hutan mereka dijadikan perusahaan. Terlebih juga dalam sebuah penelitian suku primitif Dayak Punan ini masih ada yang tinggal di goa-goa rimba di pedalaman Kalimantan.

Salah satunya, masyarakat adat Punan Adiu di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara sangat menjaga hutan mereka, hingga hutan mereka disebut kawasan percontohan pengelolaan hutan adat. Banyaknya tekanan yang mereka dapat membuat masyarakat adat Punan meminta bantuan kepada pemerintah setempat dan lembaga swadaya masyarakat. Beruntung, suku dayak desa adat di Malinau dilindungi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau No. 10 Tahun 2012. Sehingga, Punan Adiu mendapatkan pegakuan dan hak-hak mereka juga dilindungi.

Berikut Peraturan Hutan Adat Punan Adiu, yang dilansir dari situs Mongabay.co.id;
Warga luar selain Warga Punan Adiu tidak boleh berburu. Jika ada warga kampung lain yang masuk ke hutan, hendaknya melapor terlebih dahulu agar tidak terjadi sengketa atau konflik setelahnya
Meski Hutan Adat Punan Adiu miliki Subsuku Dayak Punan Adiu, namun warga Punan Adiu harus tetap menghormati peraturan yang berlaku. Warga diwajibkan melakukan penjagaan dan patroli bergilir setiap hari.
Tidak boleh menebang pohon, kecuali untuk membangun rumah pribadi di kampung adat Punan Adiu. Jika melanggar, akan dijatuhi hukuman.
Tidak boleh berburu satwa lindung dan membahayakan atau merusak hutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENANG AKSI PEMBANTAIAN WESTERLING DI SULAWESI SELATAN

FOTO MILITER BELANDA DI PARE PARE

KORBAN EKSPEDISI BONI SULAWESI SELATAN